Jumat, 28 November 2014

UNIT PENGELOLA SOSIAL

Manager : Ir. Laela Mufidah

Unit Pengelola Sosial (UPS) ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengelola keuangan BKM Kemayoran untuk Kegiatan Sosial bersifat Hibah.
Peran dan Fungsi Unit ini, adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pendampingan dalam penyusunan usulan kegiatan sosial
2. Mengendalikan kegiatan - kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Sosial.
3. Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan - kegiatan sosial
4. Menfasilitasi dan memotivasi warga masyarakat / relawan dalam komunitas belajar di tingkat Kelurahan
5. Dengan persetujuan Pimpinan Kolektif UPS menjalin kemitraan (chanelling) dengan pihak - pihat terkait yang dapat mendukung program UPS - BKM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar